MUSRENBANG Penyusunan RKPDes Tahun 2022 - DESA SUKAWENING

Senin (13/12/2021) pada kegiatan kali ini terdiri dari 3 (Tiga) Kegiatan yaitu: penetapan RKPDes Tahun Anggaran 2022, MUSRENBANG untuk tahun 2023, Dan Penyusunan RPJMDes tahun 2021-2027. Sekretaris Desa (Bpk. Asep Solehudin) sedikit mengulas Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 pasal 5 ayat 4 prioritas Dana Desa Tahun Anggaran 2022 yaitu; Jaring Pangan Sosial (BLT Desa) Minimal 40%, Ketahanan Pangan dan Hewani Minimal 20%, Penanganan Covid 19 minimal 8 % dan program prioritas lainnya. Dengan adanya regulasi tersebut yang harus dilaksanakan oleh pemerintah desa terkait penganggaran APBDes tahun 2022 tentu saja menjadi tantangan bagi Pemerintah Desa untuk menyesuaikan dengan penganggaran yang telah dirancang berdasarkan hasil Musdus.

Dalam kesempatan ini Kepala Desa (Bpk. Bahim) meminta dukungan dan kerjasama dari seluruh lapisan masyarakat untuk merealisasikan program-programnya, salah satunya yaitu pengembangan lokasi Wisata blok Sesewet dan Wisata Curug, kemudian program pelatihan kerja seperti menjahit, Tata Boga, Budidaya Jamur, pelatihan Barista dan lainnya dibuka seluas-luasnya untuk masyarakat Desa sukawening. Beliau juga menyampaikan akan membuat Informasi Grafik penggunaan APBDes Tahun Anggaran 2022 dan memasangnya ditempat-tempat strategis di tiap Dusun. Dalam program kerja 100 hari pencapainnya nanti akan dinilai oleh masyarakat langsung mengenai perkembangan kinerja Pemerintah Desa sukawening.

Ketua BPD Sukawening (Ustd. A. Budiansyah) menyambut baik rencana pengembangan lokasi wisata tersebut dan berharap segera berkoordinasi dengan warga yang menggarap tanah kas desa di lokasi wisata tersebut, dan tujuan Desa Wisata ini tentunya untuk mendukung perjalanan BUMDES dalam meningkatkan PAD.

Pendamping Kecamatan (Ibu Hani) menyampaikan dalam sambutannya Kebijakan terkait pembangunan desa, RKPDes yang ditetapkan hari ini mungkin akan berubah karena Pagu untuk tahun 2022 belum keluar, biasanya keluar pada bulan januari di awal tahun serta regulasi perbub dan untuk iterpensi nasional sudah berkurang 68 persen akan di atur kembali dalam Perbub. Terkait penyusunan RPJMDes untuk 6 tahun kedepan, dan tahapan penyusunan RPJMDES: Sosialisasi, jadwal penyusunan RPJMDes, Pembentukan tim penyusun paling sedikit 7 orang, maksimal 11 orang dalam waktunya 3 Bulan. Dalam alam Sakip desa yang memuat Visi Misi kepala Desa dan menjadi tolak ukur atau evaluasi keberhasilan pemerintah desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan realiasi dan evaluasi sesuai target atau tidak.

dari FDM Kecamatan Ganeas (Ibu Tintin) menyampaikan bahwa Tupoksi FDM salah satunya yaitu memfasilitasi dan mengawal kegiatan MUSRENBANGDes, dalam kesempatan ini telah disepakati bersama untuk usulan kegiatan pada Musren Kecamatan sumber dana PIK yaitu:

  • Pembangunan irigasi selokan segmen Cibangkong-popojok Di Cisudajaya
  • Peningkatan kapasitas guru PAUD
  • Pembentukan Inpormasi Masyarakat

Usulan Kegiatan untuk bidang lainya yaitu peningkatan Kapasitas guru PAUD, dan Delegasi/perwakilan yang akan mengikuti  Musren Kecamatan tahun 2023 yaitu; Siti Patimah,Wacim Karnawijaya dan Ust. Budiansyah.